MAKAN TERANG-TERANGAN DI SIANG HARI RAMADHAN

Pertanyaan

Apa hukumnya makan terang-terangan di siang hari Ramadhan ustadz? Dengan dalih ada udzur semisal sedang safar 

Jawaban

Sebuah pemandangan yang mulai memprihatinkan hari ini, di mana banyak orang secara acuh tak acuh makan di siang hari Ramadhan dengan terang-terangan. Terlepas kemungkinan adanya udzur seperti para musafir, akan tetapi jelas melakukan makan minum termasuk merokok di tempat terbuka adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.

Begitu juga warung makan yang dahulu banyak ditutup demi menghormati yang sedang berpuasa, kini tanpa malu-malu mengumbar hidangan dan mempertontonkan orang-orang yang menyantapnya dengan lahap di siang hari Ramadhan.

Bahkan yang lebih buruk lagi dari itu semua, ada sebagian pihak yang suka nyinyir kepada ulama-ulama yang menganjurkan agar rumah makan sebaiknya diberikan penutup di siang hari Ramadhan, lalu dengan “sok bijaknya” ia mengatakan: “Orang puasa kok minta dihormati, gila hormat. Yang seharusnya dihormati itu yang tidak berpuasa.”

Atau dengan gaya bahasa yang tak kalah congkaknya: “Kalau puasanya ikhlas, tidak akan tergoda oleh makanan.”

Padahal, sejak dulu sampai hari ini, para ulama panutan umat sepakat bersuara menyerukan agar mereka yang sedang udzur tidak berpuasa karena sebab sakit, haid, safar atau udzur-udzur lainnya untuk tidak makan minum di siang hari Ramadhan secara terang-terangan. Hal ini demi menjaga syiar Islam dan mencegah fitnah di tengah-tengah umat.

Imam al Mardawi al Hanbali rahimahullah berkata:

يُنْكَر على من أكل في رمضان ظاهرًا، وإن كان هناك عذر. قال في الفروع: فظاهره المنع مطلقًا، وقيل لابن عقيل: يجب منع مسافر ومريض وحائض من الفطر ظاهرًا لئلا يُتَّهَم؟ فقال: إن كانت أعذارٌ خفية يمنع من إظهاره، كمريض لا أمارة له، ومسافر لا علامة عليه

“Diingkari bagi siapapun untuk makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadhan, meskipun dia sedang memiliki udzur. Dikatakan dalam Al-Furu, yang kuat dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh.” Ibnu Aqil berkata, “Jika dia memiliki udzur yang tidak semua orang mengetahui, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya.”

Imam Ramli Asy Syafi’i rahimahullah berkata:

وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

“Demikian juga (diharamkan) memberi makan kepada orang muslim dan kafir sekalipun yang mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat dimakan oleh pembelinya di siang hari puasa…”

 Ulama kontemporer dari Saudi, Syaikh bin Baz juga memfatwakan:

من أفطر ‌في ‌رمضان لعذر ‌فإنه ‌يفطر ‌سرًّا ‌كالمسافر، الذي لا يُعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يُعرف أنها حائض، فيكون أكلها سرًّا وشربها سرًّا؛ حتى لا تُتهم أنها متساهلة

“Siapa yang tidak berpuasa di Ramadhan karena udzur, seperti musafir maka hendaknya ia makan dan minum secara sembunyi-sembunyi. Yang mana orang lain tidak tahu bahwa ia seorang musafir. Demikian juga wanita haid yang tidak diketahui dia sedang halangan. Hal ini dilakukan agar ia tidak terkena tuduhan meremehkan agama.”

Hal sama juga dinyatakan oleh komite fatwa yang ada di sana:

إغلاق المطاعم في نهار رمضان

“Wajib hukumnya menutup rumah makan di siang hari ramadhan.”

Dar Ifta’ Mishriyah juga telah menurunkan fatwanya di tahun 2012 tentang larangan makan dan minum secara terbuka bagi mereka yang sedang udzur dari berpuasa:

إنه لا يجوز لمسلم يؤمن بالله وبرسوله وباليوم الآخر أن يجهر بإفطاره في نهار رمضان

“Tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan RasulNya untuk menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan.”

وهذه ليست حرية شخصية، بل هي نوع من الفوضى والاعتداء على قدسية الإسلام لأن المجاهرة بالفطر في نهار رمضان مجاهرة بالمعصية، وهي حرام.

“Ini bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan permusuhan terhadap kesucian ajaran Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut jelas diharamkan.”

Semoga bisa menjadi pengingat yang bermanfaat. 

Wallahu a’lam.

Related Articles

Safar dan Adab-Adabnya Bagian II

𝟰. 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗱𝗼𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝘇𝗶𝗸𝗶𝗿 𝘀𝗮𝗳𝗮𝗿 Disunnahkan bagi musafir untuk memperbanyak doa dan dzikir selama safarnya, karena doa seorang musafir termasuk yang mustajabah, sebagaimana disebutkan…